POSMETRO MEDAN, Jakarta- Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung diborgol. Ketiganya lesu naik mobil tahanan usai resmi jadi tersangka. Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) itu ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (3/6/2026).
Dadan menjadi yang pertama saat diseret keluar dari Kejagung, kemudian disusul oleh Lodewyk dan Sony. Mereka bertiga tampak mengenakan rompi tahanan pink dengan tangan diborgol saat diseret keluar dari Kantor Kejagung.
Setelah diseret keluar dari kantor Kejagung, ketiganya langsung masuk ke dalam mobil tanpa sempat memberikan keterangan apapun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan dukungan kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026," ucapnya dalam konferensi pers, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Sebelumnya, Kejagung disebutkan telah menjemput ketiganya sejak Rabu sekitar pukul 04.00 WIB, bahkan sempat diwarnai aksi pengejaran karena Sony tidak berada di kediamannya saat Kejagung datang ke lokasi.
Saat itu, Sony Sanjaya dikabarkan berada di luar Jakarta dan berupaya menghindari penjemputan tersebut.
"Pengejaran di daerah Jawa Barat. (hingga) Jam 10.00 WIB semua sudah (dijemput)," kata seorang sumber kepada wartawan.
Sebagai informasi, ketiga petinggi BGN tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi, berupa jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).