POSMETRO MEDAN
- Febrie Adriansyah,mantan Jampidsus disebut-sebut tidak berada di Indonesia. Beredar kabar, dirinya sudah berangkat umrah sebelum Imigrasi menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri.
Kabar itu mencuat Senin, 13 Juli 2026, usai Febrie mundur dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Informasi yang bertiup kencang, menyebutkan Febrie terbang ke Tanah Suci sehari setelah mengundurkan diri dan menyandang status tersangka.
Saat itu, status tersangkanya belum disertai pencekalan oleh Imigrasi.
Surat cegah baru dikeluarkan Senin, 13 Juli 2026, atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Imigrasi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Langkah itu diambil berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam sebuah postingan anonim facebook @Kata Kita yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 14 Juli 2026.
Hingga kini posisi Febrie belum diketahui pasti.
Terkait kabar umrah ini sudah dikonfirmasi ke Kapuspenkum Kejagung Anang, Supriatna, namun belum ada jawaban.
Hendarsam Marantoko menyebut masa cegah terhadap Febrie berlaku 20 hari sesuai aturan.***