POSMETRO MEDAN,Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting.
Permintaan ini disampaikan oleh Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, yang menilai bahwa korupsi di level kepala dinas hampir mustahil dilakukan secara individual.
"Korupsi setingkat kepala dinas tidak bisa dilakukan secara individual. Korupsi itu bersifat integratif, biasanya melibatkan jaringan kekuasaan tertentu atau kelompok politik, termasuk tim sukses atau penyumbang kampanye," ujar Azmi dalam keterangannya, Selasa (1/7).
Menurutnya, sebagai gubernur, Bobby Nasution memiliki posisi strategis yang langsung bersinggungan dengan birokrasi kepala dinas. Dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap bawahannya, sudah sewajarnya bila KPK turut memeriksa Bobby untuk menggali sejauh mana pengetahuannya terkait proyek yang kini menjadi sorotan.
"Gubernur tentu memiliki informasi maupun kontrol terhadap proyek-proyek yang ditangani dinas di bawahnya, termasuk PUPR. KPK harus mendalami apakah ada relasi kuasa, perintah yang bertentangan dengan hukum, atau pihak-pihak yang diuntungkan atas instruksi dari Gubernur," tegas Azmi.
Ia menambahkan, penyidikan perlu diperluas untuk mengetahui apakah ada penyimpangan kekuasaan atau konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan keterlibatan kelompok tertentu yang berada dalam lingkaran politik penguasa daerah.
"Pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap peta besar korupsi pengadaan jalan di Sumut ini. KPK harus menelusuri keterangan saksi dan alat bukti dengan cermat agar titik terang kerugian negara dapat ditemukan," ujarnya.
Azmi menilai, penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius dan transparan. Hal itu menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah Sumatera Utara, sekaligus menjadi ujian profesionalisme dan independensi KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.(Rel/Kif)