POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai--Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria berinisial MA alias As (35), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lingkar, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Minggu (9/8) malam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi F, S.H., M.Psi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar AKP Yudi,
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 19.40 WIB, petugas mendapati tersangka MA alias As berada di tempat kejadian bersama satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi.
Ketika dilakukan penggeledahan di sekitar tersangka, petugas menemukan sebuah bungkusan mencurigakan yang dilapisi selotip cokelat di atas tanah tepat di hadapan tersangka.
Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi selembar tisu putih dan satu bungkus plastik transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dari saku celana sebelah kanan, polisi menemukan satu unit HP warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp78.000 dari saku sebelah kiri.
Dalam interogasi awal di tempat kejadian, tersangka MA alias As mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu dengan berat kotor 100 gram tersebut dari seorang pria berinisial WZ yang kini dalam status penyelidikan dengan harga pembelian sebesar Rp28.000.000. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp30.000.000 untuk meraup keuntungan.