POSMETRO MEDAN,Medan – Sikap Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang yang menolak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik keras dari Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI). Kebijakan tersebut dinilai mencederai agenda prioritas nasional sekaligus melanggar aturan tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua Harian DPP HARI, HM Nezar Djoeli ST, menegaskan penolakan terhadap MBG merupakan bentuk pembangkangan terhadap instruksi Presiden yang semestinya didukung penuh oleh seluruh jajaran eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Instruksi Presiden seyogianya harus disupport oleh seluruh pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Namun yang terjadi di Kota Malang, kepala daerah beserta legislatifnya justru menolak keras program ini," tegas Nezar di Medan, Senin (7/9/2026).
Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara ini menyoroti bahwa jika terdapat kendala dalam tata kelola maupun kualitas pangan, solusinya adalah perbaikan sistem, bukan penghentian program secara sepihak. Pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai perlu memperketat standardisasi serta uji mutu makanan.
"Ini bukan sekadar persoalan di Kota Malang saja. Pemerintah memang harus hadir merapikan tatanan sistem pengadaan makanan bergizi gratis tersebut. Seluruh kandungan gizi harus memiliki standardisasi yang melewati final check oleh BGN, termasuk memastikan makanan layak dan tidak basi. Solusinya perbaiki sistem pengawasannya, bukan memberhentikan programnya," tambahnya.
Nezar menilai Pemko dan DPRD Malang bersikap tidak kooperatif terhadap program strategis yang digagas Presiden Prabowo Subianto demi meningkatkan gizi generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, HARI mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turun tangan dan menjatuhkan sanksi administratif secara terukur.
"Presiden Prabowo hari ini giat memaksimalkan agar MBG benar-benar bermanfaat bagi seluruh siswa di Indonesia. Kami sangat berharap Menteri Dalam Negeri memberikan sanksi tegas kepada Wali Kota maupun jajaran legislatif Malang sesuai kewenangannya sebagai pembina jalannya pemerintahan daerah," pungkas Nezar.(JAF)