POSMETRO MEDAN,Tapsel - Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Penggerebekan dilakukan, Minggu (26/10/2025) malam, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di Desa Sababalik.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kanit Pidum, Ipda Bambang Rahmadi, menjelaskan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
"Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati sebuah warung yang masih buka dengan aktivitas permainan judi tembak ikan. Kami segera melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang di lokasi," ujar Ipda Bambang, Jum'at (31/10/2025).
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MH (61) warga Desa Simardona, MRH (59) pemilik warung asal Desa Sababalik, serta SN (39) warga Desa Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit mesin tembak ikan, satu buah chip, dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil kegiatan perjudian.
"Para pelaku berikut barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tapanuli Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 303 atau 303 bis KUHP, tentang tindak pidana perjudian," jelas Ipda Bambang.
Ia menegaskan bahwa Polres Tapanuli Selatan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
"Kami berterimakasih atas laporan masyarakat. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Tapsel," tegasnya.
Polres Tapanuli Selatan juga menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap bentuk kegiatan yang melanggar hukum. (LAM/KRO/RD/AMR)