POSMETRO MEDAN- Jantuahman Purba (44), warga Huta Pondok Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, yang juga merupakan Ketua BUMDES, dicokok Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Simalungun dari rumahnya, Selasa (25/11/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Penangkapan Jantuahman terkait tindak pidana korupsi atas pengelolaan Anggaran Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp533 juta.
Informasi dihimpun, penangkapan tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan panjang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Simalungun, yakni berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Agustus 2025, hingga akhirnya Jantuahman Purba ditetapkan sebagai tersangka.
"Kerugian berasal dari beberapa pos, antara lain adanya selisih penarikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp65 juta, modal usaha simpan pinjam sebesar Rp397 juta yang tidak jelas penggunaannya, modal BSI Link Rp39 juta, serta modal usaha Toko Desa Rp30 juta, yang semuanya tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata KBO Reskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk kepada POSMETRO MEDAN, Rabu (26/11/2025) sekira pukul 17.50 WIB.
Ditambahkannya, saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan menjalani masa tahanan.
Tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkas Bilson.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait tersangka lainnya, Kasat Reskrim Polres Simalungun melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Ipda Ricardo Pasaribu melalui sambungan seluler mengatakan, "Masih kita periksa dan kita dalami dulu ya bang."(Adi Bara)