POSMETRO MEDAN, Medan -
Penanganan perkara kepemilikan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan terus berjalan. Namun, sikap pelapor berinisial LS justru menjadi sorotan setelah yang bersangkutan menolak memberikan keterangan saat dipanggil penyidik.
LS diketahui merupakan pihak yang melaporkan temuan senjata tajam dari tangan terduga pelaku berinisial GDO dalam peristiwa di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Polsek Medan Tuntungan telah melayangkan panggilan resmi kepada LS pada 9 Desember 2025. Yang bersangkutan sempat hadir di kantor polisi, namun tidak bersedia memberikan keterangan dan meninggalkan kantor tanpa izin penyidik.
Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan perannya sebagai pelapor, terlebih laporan LS menjadi pintu masuk proses hukum perkara kepemilikan senjata tajam yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Meski demikian, penyidik memastikan penanganan perkara tidak terhenti. Sejumlah saksi lain telah diperiksa, barang bukti telah diamankan, dan rangkaian administrasi penyidikan terus dilengkapi.
Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Syawal Sitepu menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
"Masih tahap penyidikan," ujarnya singkat, Senin (15/12/2025).
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto. Ia menyatakan penyidik tetap mendalami perkara meski terdapat pihak yang belum kooperatif.
"Penyidik sedang mengkaji seluruh fakta dan alat bukti yang ada," katanya.