POSMETRO MEDAN– Praktik peredaran narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk penguap elektronik atau yang akrab disapa Vape Getar, kian bebas melenggang di kawasan Pantai Burung Brigjen Katamso.
Mirisnya, meski sudah ada kaki tangan yang terciduk, sang aktor intelektual berinisial As disinyalir masih bebas berkeliaran mengembangkan sayap bisnis haramnya.
Informasi yang dihimpun tim investigasi, modus operandi peredaran ini tergolong rapi namun mulai tercium publik. Salah seorang pembeli berinisial Ik, mengaku pernah merogoh kocek cukup dalam untuk mendapatkan satu unit barang haram tersebut.
"Saya beli harganya Rp1,7 juta. Barangnya memang dipesan lewat perantara," ujar Ik kepada awak, Kamis (5/3/2026).
Selidik punya selidik, Ik mendapatkan Vape Getar tersebut melalui seorang pria berinisial Nn. Namun, petualangan Nn di dunia hitam terhenti setelah dirinya diringkus personel Ditresnarkoba Polda Sumut dan kini tengah mendekam di balik jeruji besi.
Meski sudah berada di sel tahanan nyanyian tabir gelap mengenai siapa pemasok besar di balik barang tersebut mulai terkuak. Saat dikonfirmasi awak media, Nn tidak menampik keterlibatannya. Secara blak-blakan, ia bernyanyi bahwa seluruh stok Vape Getar yang ia edarkan berasal dari pria berinisial As.
"Barang itu (Vape) diambil dari As," ungkap Nn dari balik jeruji besi Poldasu.
Nyanyian Nn ini tentu menjadi tamparan keras bagi supremasi hukum di wilayah Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Pasalnya, meski namanya sudah santer disebut sebagai dalang dan penyalur utama di kawasan Pantai Burung, hingga kini As seolah tak tersentuh hukum.
Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat, Ada apa sehingga As begitu bebas berdagang. Padahal, dampak dari Vape Getar ini sangat merusak dan menjadi ancaman nyata bagi generasi muda di Medan, khususnya di seputaran wilayah Pantai Burung Brigjen Katamso Medan.
Kebebasan As dalam mengibarkan sayap bisnisnya seolah menunjukkan bahwa dirinya merasa di atas angin. Warga pun mendesak pihak kepolisian, khususnya Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Ditresnarkoba Polda Sumut, untuk segera bertindak tegas menciduk As agar mata rantai peredaran narkoba modus vape ini terputus total.