POSMETRO MEDAN
Perombakan besar yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Keputusan Nomor 488 Tahun 2026 mungkin tampak sebagai rotasi rutin. Akan tetapi, ia sekaligus mengirim pesan yang lugas: Kejaksaan harus terus bergerak, berbenah, dan menjawab ekspektasi publik yang kian tinggi terhadap penegakan hukum.
Di antara 14 Kepala Kejaksaan Tinggi yang berganti, penunjukan Muhibuddin, putra Peudada, Bireuen, Aceh kelahiran Medan, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi sorotan tersendiri.
Sumut bukan wilayah "biasa". Kompleksitas perkara, dinamika sosial, serta sorotan publik yang tinggi menjadikan provinsi ini sebagai "barometer" kinerja aparat penegak hukum di daerah. Karena itu, kehadiran Muhibuddin membawa harapan sekaligus tantangan besar.
Sebagai jaksa senior, rekam jejak Muhibuddin yang akrab disapa Akhi itu jelas bukan kaleng-kaleng. Pengalaman lintas institusi; sebut saja peran strategis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelacakan aset dan eksekusi, tugas sebagai atase hukum di luar negeri, atau yang terakhir menjadi Kajati di provinsi tetangga, Sumatera Barat, memberinya perspektif luas tentang penegakan hukum yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil. Kombinasi pengalaman birokrasi dan kerja lintas lembaga ini menjadi modal penting dalam menghadapi lanskap hukum Sumut yang tidak sederhana.
Hari-hari pertama bertugas, sudah langsung terlihat betapa ia tidak mau main-main dalam mengelola internal institusi. Saat melantik melantik Kajari, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), dan Kejari di Sumut, ia berbicara tegas tentang hal fundamental.
Ia menegaskan hal yang paling mendasar: jabatan adalah amanah, bukan privilese. Penekanan pada pentingnya integritas, larangan praktik transaksional, serta seruan untuk menegakkan hukum dengan nurani menunjukkan bahwa fokus awalnya adalah pembenahan dari dalam.
Pesan ini penting. Sebab, krisis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum kerap kali bukan semata karena lemahnya aturan, melainkan karena rapuhnya integritas aparat. Ketika publik meragukan objektivitas penegakan hukum, maka sekuat apa pun instrumen hukum yang dimiliki negara menjadi kehilangan makna.
Muhibuddin tampaknya memahami betul titik rawan tersebut. Seruannya agar para pejabat segera memetakan kondisi wilayah, bekerja profesional, dan tetap berpijak pada rasa keadilan menunjukkan pendekatan yang tidak hanya struktural, tetapi juga kultural. Ia tidak hanya ingin sistem berjalan, tetapi juga memastikan nilai-nilai di dalamnya hidup.
Di sinilah tantangan terbesar itu berada. Membenahi internal bukan pekerjaan instan. Ia membutuhkan konsistensi, keteladanan, dan keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer di internal. Menghapus praktik-praktik transaksional, misalnya, bukan sekadar soal imbauan, tetapi soal penegakan disiplin yang tegas dan tanpa kompromi.