POSMETRO MEDAN— Polrestabes Medan memperketat ruang gerak komplotan pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 36 hari terakhir, polisi menembak 36 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena melawan petugas saat ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan tindakan tegas dan terukur tersebut terpaksa diambil demi melindungi keselamatan personel dan merespons keresahan masyarakat.
"Sejak 24 April hingga 29 Mei 2026, ada 36 hingga 37 pelaku yang terpaksa kami tindak tegas (tembak) karena berani melawan petugas saat pengembangan kasus atau mencoba merebut barang bukti," kata Jean Calvijn dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026)
Dalam ekspose kasus tersebut, Calvijn didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas AKP N Gultom, dan Kanit Pidum Iptu M Hafizullah.
Calvijn menjelaskan, selama periode singkat tersebut, jajaran Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil membongkar 123 kasus kejahatan jalanan dengan total 145 tersangka.
Dari ratusan tersangka yang diringkus, polisi mencatat ada 8 orang residivis kambuhan dan 11 tersangka yang teridentifikasi telah beraksi di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
"Komplotan asal Belawan yang dikenal brutal dan kerap beroperasi di inti Kota Medan juga berhasil kami sikat," ujar Jean Calvijn.
Menurut Jean Calvijn, penurunan angka kriminalitas jalanan ini disokong oleh performa Tim Khusus Jaga, Cegah, Sigap (JCS) yang dibentuk sejak 6 Desember 2025 lalu. Dalam evaluasi 200 hari kinerjanya memimpin Polrestabes Medan, Calvijn mengklaim angka kejahatan jalanan berhasil ditekan hingga 15 persen, atau setara dengan menggagalkan 497 potensi kasus kejahatan dibanding periode tahun sebelumnya.