Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Diduga Memeras, Anggota DPRD Medan Diadukan 3 Pengusaha Biliar ke Polda Sumut

Indrawan - Jumat, 02 Mei 2025 14:29 WIB
Gedung DPRD Medan. (Fb/Ist)

POSMETRO MEDAN, Medan-Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Salomo Tabah Pardede, anggota DPRD Kota Medan pemilik Xana Billiard-Cafe, Andryan (24), sudah dilaporkan ke Polda Sumut, setelah merasa tak tahan dengan dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Salomo.

Ternyata, tak hanya Andryan, korban lainnya juga mulai angkat suara. Di antaranya adalah Suyarno dan Edy Tanjaya, yang juga ikut melaporkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut.

Laporan dari Andryan tercatat dalam LP/B/582/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025. Laporan Suyarno juga tercatat dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut pada tanggal yang sama, sementara laporan Edy Tanjaya tercatat dalam LP/B/581/IV/2025/SPKT Polda Sumut pada 22 April lalu.

Andryan mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan bermula pada Februari 2025, ketika ia mendapat informasi tentang kunjungan kerja dari beberapa anggota DPRD Kota Medan, Komisi C. Modus yang digunakan adalah pemeriksaan izin usaha dan pajak yang telah dibayarkan.

Meskipun Andryan telah membayar pajak sebesar Rp 1,5 juta, Salomo menganggap jumlah tersebut terlalu kecil dan meminta informasi mengenai omzet serta keuntungan usaha biliar Andryan.

Salomo diduga kemudian meminta Andryan untuk memberikan uang sebesar Rp 4 juta setiap bulan, dengan ancaman bahwa usaha biliar yang tengah digandrungi anak muda itu akan ditutup jika Andryan keberatan.

"Saya sudah bayar pajak Rp 1,5 juta setiap bulan, tapi mereka bilang itu terlalu kecil," kata Andryan melalui sambungan telepon, Jumat (2/5/2025).

Karena merasa terancam, Andryan terpaksa memenuhi permintaan Salomo dan menyetor uang tunai sebesar Rp 4 juta pada bulan Februari 2025.

Setoran tersebut berlanjut hingga bulan April, yang disampaikan melalui salah satu staf Salomo. Namun, pada bulan April, Salomo diduga meminta setoran tambahan. Merasa tak mampu membayar, Andryan pun akhirnya melapor ke Polda Sumut terkait dugaan pemerasan ini.

"Bulan April ini mereka malah minta tambah. Kami sudah nggak mampu bayar, jadi kami (beberapa pengusaha biliar) buat laporan ke Polda Sumut," ujar Andryan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Andryan dan Suyarno. Ia menambahkan bahwa penyelidikan terkait dugaan pemerasan ini akan segera dilakukan.

"Laporannya sudah diterima, dan akan kami proses," kata Kompol Siti Rohani.

Ia juga menyebutkan bahwa Andryan akan dimintai keterangan pada Senin, 5 Mei mendatang.

Sementara itu, Salomo Tabah Pardede belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telepon terkait laporan pemerasan yang melibatkan dirinya.

Sebelumnya, beredar luas rekaman percakapan yang diduga melibatkan staf Anggota DPRD Medan, berinisial AS, yang meminta sejumlah uang dari seorang pengusaha biliar di Jalan Sekip, Kota Medan. Dalam rekaman tersebut, staf tersebut mengaku diperintahkan oleh anggota dewan untuk memastikan bahwa permintaan uang tersebut dipenuhi.

Rekaman tersebut berdurasi sekitar 2 menit, dan dalam percakapan itu, AS menyarankan pengusaha biliar tersebut untuk menghadap oknum anggota dewan agar usaha mereka tidak diganggu dan berjalan lancar, dengan ancaman akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Medan.

Pada Kamis (1/5/2025), Aris Siregar, staf anggota DPRD Medan yang tercatat dalam rekaman tersebut, mengakui bahwa suara dalam rekaman itu adalah miliknya. Ia meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat beredarnya rekaman suara tersebut.

"Saya Aris Siregar, staf anggota DPRD Medan, sungguh-sungguh meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat beredarnya rekaman suara terkait pengurusan perizinan salah satu usaha biliar," kata Aris dalam sebuah video.

Aris menjelaskan bahwa percakapan tersebut bermula dari hubungan lamanya dengan pengelola usaha biliar yang meminta bantuannya terkait izin usaha yang bermasalah. Ia menegaskan bahwa percakapan tersebut tidak didasari oleh perintah atau suruhan siapa pun, melainkan inisiatif pribadi untuk membantu teman.

Sekretaris DPRD Medan, Ali Sipahutar, yang dikonfirmasi terkait hal ini, mengaku belum mengetahui soal pengakuan Aris Siregar. Ia juga menyebutkan bahwa Aris bukan staf DPRD, melainkan staf pribadi anggota dewan tersebut.

"Dari yang saya tahu, AS itu bukan staf DPRD, tapi staf pribadi anggota dewan. Saya akan mendalami masalah ini lebih lanjut," ujar Ali Sipahutar.

Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Medan terhadap tempat hiburan malam dan sejumlah spa, dengan jumlah setoran yang diminta mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 150 juta. (tim)

Editor
: Indrawan
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

HUT ke-79 Bhayangkara Polres Langkat: Wujudkan Polri yang Humanis dan Melayani

Berita

Mustahil Dilakukan Individu, KPK Diminta Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait OTT Kadis PUPR

Berita

Lagi! Aksi Begal di Binjai, Seorang Wanita Sekarat Dibacok Pelaku

Berita

Muscab FAJI Kota Medan 2025: Dari Arus Kebersamaan Lahirkan Prestasi Gemilang Medan

Berita

359 Jemaah Haji Kloter 16 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air

Berita

Kombes Calvijn Guncang Jaringan Narkoba Sumut