Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Tersangka Pencuri Rumah Didor, Cuannya Buat Main Judi Online

Faliruddin Lubis - Sabtu, 17 Mei 2025 14:53 WIB
Tersangka Pencuri Rumah Didor,(Ist/Hap)

POSMETRO MEDAN, Medan– Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gereja GBI Jalan Setia, Kecamatan Deli Tua.

Tersangka pelaku seorang pria bernama Muhammad Ridwan Lubis (35), warga Jalan Setia, Gang Bersama, Deli Tua, berhasil diamankan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 13.00 Wib.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban, Eka Risti Telambanua (21), warga Jalan Kesehatan, Deli Tua, yang kehilangan sejumlah barang berharga di kediamannya pada Kamis (15/5/2025) dini hari.

Korban mendapati dua unit telepon genggam, satu unit laptop, dompet berisi kartu identitas dan uang tunai, serta uang tunai sejumlah Rp 1.050.000 raib dari kamarnya.

"Setelah memeriksa, korban menemukan pintu belakang rumahnya terbuka dan sebuah topi biru yang diduga milik pelaku tertinggal," terang Iptu Iptu Junaidi A Karo Sekali, S.H, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di sebuah warung di Jalan Setia Deli Tua.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Junaidi Afriadi Karo Sekali S.H dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring S.H, petugas langsung mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, Muhammad Ridwan mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam gereja dengan cara merusak pintu belakang dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah menjual laptop hasil curian di daerah Mangkubumi seharga Rp 700.000, satu unit HP Vivo seharga Rp 350.000, dan satu unit HP Redmi seharga Rp 400.000.

Sementara uang tunai hasil curian telah habis digunakan untuk bermain judi slot online.

Saat akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku mencoba melarikan diri.

Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk II untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polsek Deli Tua untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain kasus pencurian di gereja, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di sekitar Deli Tua dan Marindal I.

Polsek Deli Tua telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sebuah tongkat kecil yang digunakan untuk mencongkel pintu, dan sisa uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp 35.000.

"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," pungkasnya. (Hap)

Editor
: Faliruddin Lubis
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

HUT ke-79 Bhayangkara Polres Langkat: Wujudkan Polri yang Humanis dan Melayani

Berita

Mustahil Dilakukan Individu, KPK Diminta Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait OTT Kadis PUPR

Berita

Lagi! Aksi Begal di Binjai, Seorang Wanita Sekarat Dibacok Pelaku

Berita

Muscab FAJI Kota Medan 2025: Dari Arus Kebersamaan Lahirkan Prestasi Gemilang Medan

Berita

359 Jemaah Haji Kloter 16 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air

Berita

Kombes Calvijn Guncang Jaringan Narkoba Sumut