POSMETRO MEDAN,SIMALUNGUN – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution menyoroti masih terjadinya kelangkaan minyak goreng di Sumut. Padahal, provinsi ni merupakan salah satu penghasil kelapa sawit.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi yang harus segera dibenahi melalui kebijakan distribusi yang lebih berpihak kepada daerah produsen.
Pernyataan itu disampaikan Bobby saat membuka Pekan Inovasi dan Investasi Sumatera Utara (PISU) 2026 ke-12 yang dirangkai dengan pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Open Stage Parapat, Kabupaten Simalungun, Kamis (11/6/2026).
"Kita daerah penghasil sawit, tetapi masih ada persoalan ketersediaan minyak goreng. Kalau kata pepatah ibarat tikus mati dilumbung padi. Ini menjadi perhatian yang harus dicari solusinya agar distribusi lebih berpihak kepada daerah penghasil," kata Bobby.
Menurut Bobby, kondisi tersebut menjadi ironi karena banyak perusahaan sawit dan minyak goreng besar justru beroperasi di Sumatera Utara. Ia menyinggung hasil pengumuman pemerintah terkait perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam distribusi minyak goreng, dimana sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari Sumatera Utara.
Karena itu, Pemprov Sumut sedang mengkaji skema agar sebagian produksi minyak sawit mentah (CPO) dapat dimanfaatkan langsung untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat di daerah penghasil.
Bobby mengungkapkan pihaknya telah berdiskusi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengenai kemungkinan penerapan kebijakan serupa Domestic Market Obligation (DMO) yang selama ini berlaku secara nasional untuk CPO.
Menurutnya, selama ini distribusi minyak goreng cenderung mengikuti wilayah dengan harga yang lebih tinggi, seperti Pulau Jawa dan kawasan Indonesia Timur. Akibatnya, daerah penghasil sawit justru kerap mengalami kesulitan mendapatkan pasokan minyak goreng.
"Jangan sampai kita sebagai daerah penghasil malah kesulitan mencari minyak goreng. Ini yang sedang kami pikirkan solusinya," ujarnya.
Bobby kemudian mengusulkan adanya skema khusus bagi daerah penghasil yang disebutnya sebagai Domestic Market Obligation Daerah (DMOD). Melalui skema tersebut, sebagian kuota DMO nasional yang berasal dari daerah penghasil dapat diwajibkan untuk diolah dan dipasarkan kembali di wilayah asal produksi.