POSMETRO MEDAN- Anggota Komisi XI DPR Andi Yuliani Paris meminta Kementerian Keuangan memberikan ruang bagi pengusaha rokok untuk memproduksi rokok yang ditujukan bagi kalangan menengah ke bawah.
Namun, usulan ini ramai-ramai ditolak kalangan pemerhati dan warganet.
Usulan tersebut disampaikan Andi sebagai respons terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang berujung pada banyaknya penindakan oleh aparat. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, peredaran rokok ilegal terjadi karena harga rokok legal saat ini sudah tidak terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah.
"Mungkin ada rokok yang harus diproduksi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Itu harus diberikan ruang sehingga bisa diproduksi untuk kalangan menengah ke bawah," kata Andi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama enam Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Andi juga menyoroti bahwa mayoritas penerimaan cukai negara masih berasal dari sektor tembakau. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2022 tentang perubahan tarif cukai hasil tembakau mengatur bahwa jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tidak boleh diproduksi melebihi 3 miliar batang per tahun.
"Jadi perlu dievaluasi terkait PMK itu. Kemudian batasan yang kurang dari 3 miliar ini diatasi dan dinaikkan, sehingga memberi kesempatan kepada pabrik rokok untuk memproduksi rokok yang memang bisa dibeli kalangan menengah ke bawah," ujarnya.
Menurut Andi, pelonggaran aturan tersebut tidak hanya dapat mengurangi peredaran rokok ilegal, tetapi juga memperluas lapangan kerja. "Ini bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Kemudian mesin-mesin dari pabrik-pabrik itu juga bisa lebih optimal," katanya.
Dalam beberapa waktu terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menurunkan petugas hingga ke toko-toko di pedesaan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan, petugas tidak hanya melakukan pengawasan dan pengecekan, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan cukai serta bahaya peredaran rokok ilegal terhadap kesehatan dan penerimaan negara.
"Dengan meningkatnya pemahaman para pelaku usaha, diharapkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif di tingkat masyarakat," ujarnya.