Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Kegunaannya

Administrator - Rabu, 09 Juli 2025 14:57 WIB
Istimewa
Ilustrasi bea balik nama kendaraan bermotor.

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Biaya balik nama kendaraan bekas sekarang sudah Rp 0. Meski begitu, kamu tetap mengeluarkan biaya lainnya. Lantas kenapa kendaraan bekas harus di balik nama?

Biaya balik nama kendaraan bekas dihapus. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.

Dengan demikian, kamu yang mau balik nama biaya jadi lebih ringan, tapi bukan tak membayar sama sekali. Ya, meski biaya balik nama kendaraan bekas gratis, kamu memang masih harus membayar komponen biaya lainnya.

Pertama, kamu tetap harus membayar biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.

Kenapa Harus Balik Nama Kendaraan Bekas?

Balik nama kendaraan memang sebaiknya dilakukan bagi orang yang membeli mobil ataupun motor bekas. Dilansir akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan kenapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama:

- Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin

- Memudahkan persyaratan administrasi


Editor
: Indrawan

Tag:

Berita Terkait