POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Pemerintah meluncurkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi 2025. Program ini bertujuan mempermudah akses pekerja untuk memiliki rumah melalui skema pembiayaan dengan bunga lebih ringan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa program ini akan menyasar 1.050 unit penerima manfaat. Skema yang ditawarkan mencakup relaksasi bunga kredit, di mana bunga KPR/KPA/PUMP/PRP maksimum adalah BI Rate +3 persen dan kredit pengembang maksimum BI Rate +4 persen. Saat ini, BI Rate berada di level 5,00 persen.
"Besaran manfaat mulai dari relaksasi bunga KPR/KPA/PUMP/PRP maksimum BI Rate +3 persen dan kredit developer maksimum BI Rate +4 persen, serta relaksasi SLIK OJK. Estimasi anggaran untuk 2025 sebesar Rp150 miliar, selisih bunga ditanggung BPJS," kata Airlangga usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Airlangga menekankan pentingnya langkah ini agar pembiayaan rumah bagi pekerja tidak kalah bersaing dengan skema komersial lainnya. Ia memaparkan, jika bunga KPA terlalu tinggi, program tersebut akan kalah dengan KPR komersial. Namun, dengan bunga BI Rate +3 persen, program ini bisa lebih kompetitif.
"Sekarang untuk rumah itu, bunganya minimal tambah cost of fund, BI Rate plus 1 persen sampai 5 persen. Nah, itu yang kami turunkan ke 3 persen. Kalau tinggi, program KPA kalah dengan KPR komersial. Tetapi kalau BI Rate plus 3 persen, tidak akan kalah," jelasnya.
Dia menambahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan dari lebih dari 40 juta peserta kini bisa dikembalikan dalam bentuk manfaat tambahan, termasuk untuk uang muka pembelian rumah.
Selain itu, pemerintah juga menurunkan suku bunga di sisi suplai.
"Tadinya minimal 1 persen sampai 6 persen, tetapi kalau regulasinya seperti itu, orang pasti ambil range maksimal. Itu juga kami turunkan ke 4 persen," ujar Airlangga.
Airlangga menekankan bahwa pemerintah kini memiliki berbagai insentif perumahan melalui FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), KUR Perumahan, dan kini melalui dana BPJS Ketenagakerjaan.