POSMETRO MEDAN,Siantar -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik penipuan (scam) berbasis digital yang marak terjadi dalam setahun terakhir kurun waktu November 2024 - 15 November 2025.
Dalam periode ini, OJK telah menerima laporan sebanyak 350.762 pengaduan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 7,9 triliun.
OJK sendiri telah mendirikan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Hal ini disampaikan Aditya Mahendra, Manajer Madya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal/OJK kepada Wartawan Ekonomi Bisnis Siantar (WEBS), Kamis (4/12/2025).
Dalam pertemuan yang diinisiasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia-Pematangsiantar, Aditya menyampaikan bahwa laporan yang diterima IASC sendiri meliputi beberapa jenis kasus penipuan.
"Penipuan belanja online masih tertinggi Bapak/Ibu. Disusul dengan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan penawaran kerja, penipuan medsos, dan penipuan mendapatkan hadiah," kata Aditya.
Kasus penipuan juga seperti phising, skimming, SIM-Card tak over, Card Trapping, Hipnotis, Struk Palsu, Call Center Palsu, Love Scam, APK via WhatsApp, Social Engineering, dan lain-lain juga diterima OJK.
"Berdasarkan penarikan per 31 Oktober 2025, Sumatera Utara berada di peringkat tertinggi untuk luar Pulau Jawa dengan jumlah kerugian yang dilaporkan adalah Rp 257,7 miliar," kata Aditya.
Sumut hanya kalah dari DKI Jakarta dengan nilai kerugian yang dilaporkan keseluruhan korban sebesar Rp 2,04 triliun, Jawa Barat (Rp 1,1 triliun), Jawa Timur (Rp 862 miliar), Banten (Rp 450,9 miliar), Jawa Tengah (446 miliar).
"Jumlah rekening (penipuan) yang sudah dilaporkan adalah 576,822 dan yang sudah diblokir 108,779," kata Aditya seraya menyebut bahwa keberhasilan tingkat pemblokiran bergantung dari cepat lambatnya korban memberikan laporan ke pihak berwajib ataupun OJK.