POSMETRO MEDAN, Medan-Kulit biawak merupakan salah satu produk satwa liar yang sejak lama dimanfaatkan manusia, terutama dalam industri kerajinan dan fesyen.
Tekstur kulitnya yang tebal, kuat, dan memiliki motif alami yang khas membuat kulit biawak bernilai ekonomi cukup tinggi, baik di pasar domestik maupun internasional. Namun, pemanfaatannya tidak lepas dari aturan ketat serta isu konservasi yang perlu dipahami bersama.
Salah satu kegunaan utama kulit biawak adalah sebagai bahan baku industri kerajinan. Kulit ini kerap diolah menjadi dompet, ikat pinggang, tas, sepatu, hingga sarung pisau.
Daya tahannya yang tinggi menjadikan produk berbahan kulit biawak dikenal awet dan tahan lama. Motif sisik alaminya juga memberikan kesan eksotis yang berbeda dibandingkan kulit hewan lain.
Di sejumlah negara, kulit biawak juga dimanfaatkan dalam industri fesyen kelas menengah hingga premium. Produk berbahan kulit reptil, termasuk biawak, sering dianggap memiliki nilai estetika dan prestise tersendiri. Permintaan pasar inilah yang mendorong perdagangan kulit biawak lintas daerah hingga lintas negara.
Selain untuk kerajinan, dalam praktik tradisional di beberapa daerah, bagian tubuh biawak—termasuk kulit—dipercaya memiliki nilai pengobatan alternatif. Meski demikian, klaim manfaat kesehatan tersebut belum didukung bukti ilmiah yang kuat dan tidak dianjurkan secara medis.
Di balik nilai ekonominya, pemanfaatan kulit biawak diatur secara ketat. Biawak termasuk satwa yang terdaftar dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Artinya, perdagangan biawak dan produk turunannya masih dimungkinkan, namun harus melalui mekanisme perizinan resmi dan pengawasan ketat agar tidak mengancam kelestarian populasinya di alam liar.
Di Indonesia, perdagangan kulit biawak tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, kulit biawak juga berpotensi menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), sehingga proses pengeluarannya wajib melalui pemeriksaan dan karantina sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, pemanfaatan kulit biawak seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Penegakan hukum, pengawasan ketat, serta kesadaran masyarakat menjadi kunci agar nilai ekonomi satwa liar tidak mengorbankan keseimbangan ekosistem dan kelestarian alam.