Jangan Lupa Blokir STNK Setelah Jual Mobil Bekas

Administrator - Kamis, 09 April 2026 13:49 WIB
Istimewa
Memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual akan melepaskan pemilik lama dari beban pajak tahunan dan risiko hukum.

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Pemilik yang baru saja menjual kendaraan, mobil atau motor, wajib melakukan hal penting yakni memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Blokir perlu dikerjakan agar tak terbebani urusan pembayaran pajak tahunan sebab hal itu telah menjadi kewajiban pemilik baru.

Selain itu pemblokiran juga bakal menghindari pemilik dari pajak progresif dan risiko hukum, misalnya kendaraan yang sudah dijual terlibat pelanggaran aturan.

Cara mengurus online

Memblokir STNK secara online hanya bisa dilakukan di provinsi tertentu yang sudah menyediakan sistemnya, seperti di Jakarta dan Jawa Barat.

Kedua daerah itu menyediakan platform berbeda untuk mengurusnya. Misalnya di Jakarta caranya sebagai berikut:

1. Buka situs Dinas Pajak DKI Jakarta melalui tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Sign up atau daftarkan diri dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat pada STNK asli kendaraan yang mau diblokir.

3. Pilih opsi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di menu utama.

4. Klik opsi Pelayanan.

5. Pilih "Blokir Kendaraan".


Editor
: Indrawan

Tag:

Berita Terkait