POSMETRO MEDAN,Pematang Siantar - Organisasi Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar cek harga minyak goreng ke dua pusat perbelanjaan tradisional, Pasar Horas dan Pasar Dwikora, Senin.
Kunjungan mendadak ini dikhususkan kepada pedagang minyak goreng yang bermitra dengan Perum Bulog menyikapi naiknya harga minyak goreng subsidi "Minyakita" di pasaran.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan didampingi perwakilan Perum Bulog, kepolisian, kejaksaan dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar.
Herbert mengingatkan kepada pedagang agar menjual minyak goreng subsidi Minyakita sesuai harga eceran tertinggi Rp15.700 per liter.
Selain itu, pedagang diminta mencantumkan harga secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui harga resmi dan menghindari potensi penyimpangan.
Dikatakan, minyak goreng Minyakita umumnya diperoleh dari Bulog dengan harga beli antara Rp14.500 hingga Rp14.700 per liter.
Masyarakat pun diimbau agar membeli minyak goreng subsidi di tempat resmi dengan harga sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan penjualan di atas harga eceran tertinggi.
Herbert menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap harga di lapangan.
Pedagang yang tidak menjual di sesuai harga eceran tertinggi akan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan status sebagai mitra distribusi.