POSMETRO MEDAN-Gaji ke-13 PNS, ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri segera dicairkan tahun 2026 ini.
Pencairan gaji ke-13 itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Maret silam.
Kabar teranyar, pencairan gaji ke-13 paling cepat terealisasi pada Juni mendatang.
Sekadar diketahui gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian ASN dan TNI/Polri kepada bangsa dan negara.
Pemberian gaji ke-13 diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan berkontribusi terhadap pertubuhan ekonomi secara nasional.
Di peraturan itu dijelaskan, pemerintah memberikan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, demikian seperti dikutip dari peraturan itu, 26 Mei 2026.
Lantas kepastian pencairan kapan? Pencairan itu sudah ditetapkan yakni paling cepat Juni 2026.
Besarannya, seperti tertera di Pasal 15 ayat (1) dan (2) peraturan itu, didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Artinya, besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan maupun kelas jabatannya.
Komponennya, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.