POSMETRO MEDAN, Medan- Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dari Aceh, Dua Tersangka Ditangkap di Deli Serdang
Medan– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang berasal dari Aceh.
Dua tersangka berinisial Rizal dan Adek ditangkap saat memarkirkan mobil di halaman sebuah masjid di Jalan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Wakil Direktur Reserse Tindak Pidana Narkotika Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, mengatakan kedua tersangka merupakan warga Provinsi Aceh yang menggunakan jalur darat untuk membawa sabu tersebut ke Sumut.
"Kita mengungkap kasus di Jalan Sunggal, tepatnya di halaman masjid. Dua tersangka, Rizal dan Adek, ditangkap saat membawa 5 kilogram sabu," ujarnya di Mapolda Sumut.
Diari menjelaskan, narkoba tersebut diselundupkan dari Kuala Simpang, Aceh, dengan modus transportasi darat menggunakan kendaraan roda empat.
Menurutnya, para pelaku saat itu berencana sarapan di sekitar lokasi sehingga memilih memarkirkan mobil di halaman masjid.
"Pas mereka mau sarapan, mereka memilih memarkirkan mobilnya di halaman masjid lalu kita lakukan penangkapan," tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan besar di balik upaya penyelundupan sabu lintas provinsi tersebut.