POSMETROMEDAN, Medan- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berhasil mengungkap tuntas kasus pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut foto-foto saat konferensi pers yang terekam wartawan posmetromedan.id yang berhasil dihimpun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang intensif dan panjang yang dilakukan oleh timnya, dengan dukungan penuh dari Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
"Setelah penyelidikan yang cukup panjang, tim kami yang dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus ini secara terang benderang," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simajuntak, saat konferensi pers di Mapolrestabes didampingi Dirreskrimun Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Jumat (21/11/2025)
Dari empat tersangka yang ditetapkan, masing-masing memiliki peran yang berbeda satu orangberperan sebagaiotak pelakupembakaran dan dua orangberperan sebagai pihak yangturut membantuaksi kejahatan kemudian satu oranglainnya berperan sebagai orang yangmengetahui serta turut membantuterjadinya peristiwa tersebut. (DAM/REZ)