POSMETRO MEDANJakarta -- Australia akan menerapkan batas usia penggunaan media sosial paling ketat di dunia. Mulai 10 Desember 2025, anak-anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial (medsos), seperti TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, X, YouTube, hingga Reddit.
Dilansir dari Dailytelegraph, Selasa (11/11/2025), aturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari risiko kesehatan mental, perundungan daring (cyberbullying), konten tidak pantas, dan kecanduan media sosial.
Perusahaan media sosial wajib mengambil langkah untuk mencegah anak-anak di bawah 16 tahun membuat akun, dengan denda hingga US$ 49,5 juta bagi platform yang tidak patuh.
Platform pesan seperti WhatsApp, Messenger, dan Messenger Kids kemungkinan dikecualikan karena dianggap sebagai alat komunikasi pribadi, bukan jejaring sosial publik. Namun, Telegram dan Signal masih dievaluasi.
Pemerintah Australia menekankan, batas usia diperlukan untuk mencegah dampak negatif media sosial terhadap anak-anak, seperti kecemasan, depresi, masalah citra tubuh, perundungan daring, dan paparan konten berbahaya atau adiktif.
Beberapa kritikus memperingatkan, kebijakan ini bisa sulit diterapkan dan membatasi kemampuan remaja untuk berinteraksi, belajar, dan berekspresi secara daring. Namun, pemerintah menegaskan tanggung jawab utama ada pada platform untuk memblokir pengguna di bawah umur.
(wan/bbs)