POSMETRO MEDAN- Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap sejumlah kasus penipuan haji non-prosedural yang mengakibatkan ratusan calon jemaah menjadi korban.
Hingga akhir Mei 2026, tercatat 550 calon jemaah menderita kerugian dengan nilai mencapai Rp21,7 miliar.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, berdasarkan data Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah, kepolisian telah menangani 29 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI) terkait kasus penipuan haji non-prosedural hingga 29 Mei 2026.
Dari hasil penanganan perkara itu, katanya seperti dilansir DIVISI HUMAS POLRI, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan jumlah korban mencapai 550 orang, total kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai Rp21.701.700.000," katanya Selasa 2 Juni 2026.
Johnny Eddizon Isir menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan jajaran Polda di berbagai wilayah Indonesia.
Selain penegakan hukum, Satgas Haji dan Umrah juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat serta pengawasan selama proses keberangkatan jemaah.
Menurut Johnny Eddizon Isir, maraknya praktik haji non-prosedural menjadi perhatian serius Polri karena tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan ibadah para calon jemaah.
Isu itu, tambah Johnny Eddizon Isir, turut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan antara Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dengan perwakilan Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi.
Pertemuan itu, urainya pula, membahas penguatan kerjasama dan koordinasi lintas negara guna mencegah praktik penipuan berkedok penyelenggaraan ibadah haji.