POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari-Mei 2026. Jumlah PHK pada periode tersebut mencapai 23.470 orang
Berdasarkan data yang diunggah di situs Satudata Kemnaker, angka tersebut merupakan pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari s.d. Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," dikutip Kamis (4/6/2026).
Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka PHK pada Januari-Mei 2026 lebih rendah. Kemnaker mencatat jumlah PHK pada Januari-Mei 2025 mencapai 46.015 orang.
Pekerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Sementara itu, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memproyeksikan gelombang tambahan PHK berpotensi menyasar 15,3 ribu sampai 20,3 ribu pekerja. Kondisi ini terjadi seiring dengan tekanan yang makin berat terhadap dunia usaha.
Risiko tersebut dipengaruhi lonjakan biaya impor bahan baku, pelemahan kurs rupiah, serta terganggunya rantai distribusi global akibat konflik di Timur Tengah. Dari seluruh sektor, industri manufaktur diperkirakan menjadi yang paling terdampak oleh ancaman pemutusan hubungan kerja.
Hal ini tercantum dalam publikasi berjudul 'Badai PHK (Belum) Berlalu' yang ditulis oleh Yusuf Rendy Manilet, Azhar Syahida, Dwi Setyorini, dan Lailatun Nikmah.
"Akan ada potensi tambahan PHK sebanyak 15,3 - 20,3 ribu pekerja. PHK terbesar kemungkinan akan terjadi di sektor manufaktur dengan jumlah kurang lebih mencapai 8,7 - 12,1 ribu pekerja, sektor jasa 3,3 - 4,5 ribu pekerja, dan di sektor pertanian mencapai 3,3 - 3,6 ribu pekerja," tulis CORE dalam laporannya, dikutip Jumat (29/5/2026).
Estimasi tersebut dihitung mengacu pada Tabel Input-Output 2020 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). CORE menggunakan berbagai asumsi mulai dari gangguan di Selat Hormuz hingga pelemahan rupiah terhadap dolar AS.