POSMETRO MEDAN- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengaku kalau kalangan sipil bisa menduduki jabatan tertentu di Polri.
Menurut Listyo Sigit Prabowo, jabatan itu secara khusus adalah yang bersifat nonoperasional.
Listyo Sigit Prabowo menjelaskan hal itu merupakan wujud prinsip resiprokal.
Prinsip resiprositas itu, kata Listyo Sigit Prabowo seperti dilansir JPNN, asas hubungan timbal balik antara dua pihak atau lebih, yakni suatu tindakan, perlakuan, atau kebijakan dibalas dengan hal yang setara.
"Ya, memang kami memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri," kata Sigit, Minggu (7/6/2026).
Listyo Sigit Prabowo menjelaskan hal itu merupakan bentuk kesetaraan perlakuan.
Sebab, katanya lagi, anggota kepolisian juga diberikan ruang yang sama untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri.
"Saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujarnya.
Dalam sidang uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman Ponto yang menjadi ahli pemohon menyebut terdapat sedikitnya 4.351 anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.
Di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), misalnya, terdapat sedikitnya tiga perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan strategis.