POSMETRO MEDAN, Jakarta- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengaku tidak mengetahui praktik korupsi terkait pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian yang melibatkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Hal tersebut disampaikan Agus saat ditemui di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Agus mengklaim bahwa dia telah mewanti-wanti pegawai Kementerian Imigrasi agar tidak terlibat dengan perkara korupsi.
Agus juga mengungkapkan bahwa Silmy sempat menemuinya pada Rabu (3/6/2026) siang, sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam harinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di RI diduga membeli rumah menggunakan emas.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pembelian rumah menggunakan emas lantaran panik karena kasus pemerasan RPTKA pada tahun 2025 terungkap.
"Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," kata Setyo, Kamis (4/6/2026).
Diketahui, tersangka tersebut adalah Ketua Tim Ahli Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP). Dari JSP, KPK menyita saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar; 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta; 3 unit mobil; 5 unit motor; dan 2 unit sepeda.
Dalam perkara ini terdapat delapan tersangka, eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
Uang hasil pemerasan ditampung dalam rekening khusus. Setyo menyebut, rekening disamarkan menggunakan nama cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli.