POSMETRO MEDAN, Jakarta-Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS, pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional periode 2025 hingga 2026.
Dalam perkara ini, AYS diduga berperan mencari mitra MBG atas permintaan Sony Sonjaya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. AYS juga diduga mendapat akses untuk mengintervensi proses verifikasi mitra, mengatur penempatan dapur SPPG, hingga memfasilitasi pendaftaran mitra baru meski portal sudah ditutup.
Selain itu, AYS diduga memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Sony Sonjaya yang bersumber dari mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program tersebut.
"Bahwa saudara SS (Sony Sonjaya) melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Asep diduga mencurangi penentuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan cara mengintervensi kerja tim verifikator. Asep adalah pihak swasta yang berperan mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Asep juga diduga memanipulasi status pendaftaran calon SPPG yang semula telah disetujui menjadi dibatalkan. Asep justru memfasilitasi SPPG baru untuk masuk ke portal pendaftaran mitra MBG ketika portal itu sebenarnya sudah dinyatakan ditutup.
"Mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkapnya.
Usai menjalankan cara tersebut, Asep Yusuf Somantri (AYS) lalu memberikan sejumlah duit kepada Sony Sonjaya.
"Setelah berhasil mengatur plot dan titik-titik SPPG tersebut, AYS kemudian memberikan sejumlah uang kepada SS secara melawan hukum," kata Syarief.
Asep disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 tentang KUHP.