POSMETRO MEDAN- Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun melayangkan protes keras terhadap tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang menangkap sekaligus menahan kedua kliennya itu.
Refly menilai tindakan polisi tak profesional mengingat perkara yang menjerat kedua kliennya berada di wilayah abu-abu (grey area) hukum, yakni terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah seorang mantan kepala negara yang sifatnya masih diperdebatkan.
Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026 menyebut pihaknya melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap kliennya sehingga yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya menurutnya sangat tidak profesional.
Menurut dia, seperti dikutip dari Antara, penahanan perkara pidana umum, seperti kasus pembunuhan atau korupsi sangat masuk akal untuk dilakukan.
Namun, kata dia, untuk kasus yang dihadapi Roy Suryo dan Dokter Tifa, proses hukumnya kini justru masih dalam tahap pembuktian materiil.
"Bagaimana kalau ijazah itu memang benar-benar palsu? Apalagi kemudian tim pemburu ijazah palsu itu sudah melaporkan beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam proses pembuatan. Jadi, ini kan dalam proses pembuktian yang belum tentu klien kami salah. Saya yakin 99,9 persen ijazah itu palsu," tegas Refly.
Dia menyayangkan momentum penangkapan yang dinilai tidak patut. Refly mengungkapkan Dokter Tifa ditangkap pada pagi hari tepat menjelang pelaksanaan ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya.
"Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap. Padahal, dia sudah bersiap pergi ke suatu tempat untuk ujian," keluh Refly.
Sementara itu, proses penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo disebutnya terjadi pada dini hari setelah yang bersangkutan menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat.