POSMETRO MEDAN, Jakarta-Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Glory jual Rp 100 juta per titik dapur MBG, 100 juta paket reguler, jika ingin cepat beroperasi per titik bisa 200-500 juta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan diduga menerima sejumlah uang dari Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).
Menurut Kejagung, Dadan diduga memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh dan mengatur titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam penyelidikan, Glory diduga menjual titik-titik dapur SPPG tersebut kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG. Selain itu, Glory disebut memiliki akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator BGN terkait proses persetujuan yayasan.
Kejagung menduga setelah pengaturan titik SPPG tersebut dilakukan, Glory memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada Dadan. Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang menginginkan pendirian SPPG mereka disetujui.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG yang diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah petinggi BGN dan sebagian tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.(MDL)