POSMETRO MEDAN- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menabuh genderang perang terhadap korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kali ini, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ke 7 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
LMI yang merupakan anggota polisi aktif dan menjabat sebagai Sekretaris Deputi di BGN, diduga kuat terlibat dalam praktik culas dengan meminta saksi untuk mendirikan perusahaan khusus sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah dimanipulasi demi mendapatkan fee pribadi.
Akibat perbuatannya, status tersangka seperti dalam sebuah postingan anonim facebook @pojokjabar yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 3 Juli 2026 kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Modus operandi korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mulai dari pengadaan mark up barang hingga penunjukan mitra yayasan SPPG yang tidak memenuhi syarat demi kepentingan afiliasi petinggi BGN.
Penetapan tersangka baru dari unsur perwira tinggi kepolisian ini semakin memperjelas bobroknya tata kelola dalam program prioritas pemerintah tersebut, yang kini terus dibongkar oleh Kejagung hingga ke akar-akarnya.***