AUDAMSI Konsultasikan PB Depot Air Minum ke DPMPTSP Kota Bandung

P. Silalahi - Sabtu, 04 Juli 2026 16:40 WIB
ist
Tim Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Usahawan Depot Air Minum Sehat Indonesia (DPP AUDAMSI) saat berada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

POSMETRO MEDAN- Tim Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Usahawan Depot Air Minum Sehat Indonesia (DPP AUDAMSI) mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Rabu, (1/7/2026).

Asosiasi ini didirikan di Kota Bandung dan merasa perlu bergerak sedini mungkin dari Bandung demi kepentingan para anggotanya para usahawan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kota Bandung.

Dengan tangan terbuka, pihak DPMPTSP Kota Bandung menerima kedatangan AUDAMSI itu.

Mas Yusuf Hidayat, S.Sos., M.Si. Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung didampingi 4 orang jajarannya menyambut AUDAMSI sekaligus memberikan penjelasan yang komprehensif tentang Perizinan Berusaha (PB) di Kota Bandung.

Tim DPP AUDAMSI yang hadir terdiri dari Zamzam Nazamudoinur Ketua Umum AUDAMSI, Desmanjon Purba, S.S. Wakil Ketua Umum AUDAMSI, Hendra Biantara Sekretaris Jenderal, Ir. Rudy Abdul R. Dewan Pakar, dan Indri Julia Staf Admin dan Kehumasan AUDAMSI, serta staf teknis lainnya.

"Tadi di ruang pertemuan, terjalin komunikasi yang baik. Pak Sekdis menjelaskan kepada kami tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Perizinan Berusaha (PB) ini, merupakan legalitas bagi Pelaku Usaha termasuk Usahawan DAMIU di bawah AUDAMSI dalam memulai dan menjalankan usahanya," kata Hendra Biantara Sekretaris Jenderal AUDAMSI kepada media.

Kata Hendra, pihak DPMPSTP Kota Bandung menyampaikan perihal persyaratan dasar mengurus PB seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR) untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana pembangunan depot, Persetujuan Lingkungan (Perling/PL) di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).

"Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) juga perlu dimiliki Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha DAMIU seperti Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, "kata Hendra.

Ia mengatakan, Pemkot Bandung berharap agar setiap usahawan DAMIU dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Selain itu, PB mempersyaratkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Lemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL.


Editor
: P. Silalahi

Tag:

Berita Terkait

Inter-Nasional

Ternyata! Taufik Pernah Bawa Janda Ngeseks di Hotel, Eh Ponsel Si Cewek Dibawa Kabur

Inter-Nasional

Sial..!!! Asyik Liburan di Bandung, Bandar Narkoba Asal Labuhanbatu Ditangkap BNNP Sumut

Inter-Nasional

Tersangka Penyekapan Cewek di Bandung Diduga Bekas Debt Collector

Inter-Nasional

Taufik Hidayat Penyekap Wanita di Bandung Selama 3 Tahun Resmi Jadi DPO

Inter-Nasional

Kondisi Terkini Wanita Korban Penganiayaan-Penyekapan Selama 3 Tahun di Bandung

Inter-Nasional

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak: Lulusan Seskoad Harus Berwawasan Strategis dan Visioner