POSMETRO MEDAN, Jakarta — Komisi V DPR RI tengah mendorong pengakuan ojek online (ojol) roda dua sebagai bagian dari moda transportasi publik melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi yang selama ini telah menjadi bagian dari mobilitas masyarakat.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan hingga kini sepeda motor belum diakui sebagai moda transportasi publik dalam regulasi yang berlaku. Padahal, menurut dia, tuntutan agar ojek online memperoleh pengakuan hukum telah bergulir selama bertahun-tahun.
"Padahal tuntutan itu sudah muncul hampir 15 tahun. Karena itu beberapa substansi terkait dimensi transportasi publik akan kami atur dalam revisi undang-undang," ujar Huda di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip pada Senin (6/7/2026).
Menurut Huda, pengakuan terhadap ojol roda dua sebagai transportasi publik diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun ekosistem transportasi online yang lebih tertata. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Ia menjelaskan, substansi yang akan didorong dalam revisi UU LLAJ berfokus pada aspek transportasi, termasuk pengaturan status hukum transportasi online roda dua sebagai bagian dari sistem transportasi publik nasional.
Sementara itu, persoalan hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, menurut Huda, tidak akan menjadi bagian dari pembahasan di Komisi V DPR RI.
"Sedangkan terkait hubungan ketenagakerjaan tentu bukan ranah kami. Itu tidak akan menjadi bagian dari substansi yang kami masukkan dalam revisi undang-undang ini," katanya.
Huda menambahkan, pengaturan mengenai transportasi online dirancang dalam bentuk regulasi yang bersifat permanen melalui undang-undang. Saat ini, Komisi V DPR RI telah menginisiasi pembahasan transportasi berbasis aplikasi dalam revisi UU LLAJ yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Naskah akademik sebagai dasar penyusunan regulasi juga sedang dipersiapkan.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi pijakan hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan transportasi online di Indonesia.