POSMETRO MEDAN,Jakarta – Penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi perhatian luas publik.
Langkah tersebut dinilai sebagai salah satu peristiwa paling krusial dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai tindakan yang dilakukan Kortastipidkor Polri patut diapresiasi apabila seluruh prosesnya dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Langkah penggeledahan tersebut menunjukkan komitmen bahwa prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi penegak hukum," ujar Azmi dalam keterangannya yang diterima wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Azmi, informasi mengenai ditemukannya sebuah brankas tersembunyi yang diduga berisi emas batangan dalam jumlah besar serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah menjadi temuan yang sangat serius dan harus dibuktikan melalui proses penyidikan secara transparan.
Ia menegaskan, apabila temuan tersebut benar berkaitan dengan seorang penyelenggara negara atau pejabat publik, maka asal-usul seluruh aset wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme pembuktian mengenai legalitas kepemilikan harta kekayaan.
"Setiap kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan pejabat publik tentu akan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Seluruh proses pembuktiannya harus dilakukan secara profesional dan objektif," katanya.
Azmi memandang, penggeledahan tersebut bukan sekadar tindakan penyidikan biasa, melainkan menjadi momentum penting yang menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum juga dapat saling mengawasi dalam koridor hukum.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut akan menjadi ujian bagi independensi Kortastipidkor Polri sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi institusi Kejaksaan Agung dalam memperkuat sistem pengawasan internal.
"Peristiwa ini berpotensi menjadi momentum pembenahan besar di internal lembaga penegak hukum. Jika proses hukumnya berjalan secara profesional, maka kepercayaan publik justru akan meningkat," ujarnya.