POSMETRO MEDAN- Irjen Pol. Totok Suharyanto selaku Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Tak cuma itu, Febrie Adriansyah juga tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kasus PT ASABRI.
Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum pegawai negeri atau penyelengaran negara dalam perkara PT ASABRI," kata Totok.
Totok,seperti dalam sebuah postingan anonim facebook @kumparan yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 11 Juli 2026 menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga telah menetapkan salah satu pegawai swasta berinisial DR menjadi tersangka di kasus yang sama.
Konferensi pers pengumuman penetapan tersangka ini dihadiri Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.***