POSMETRO MEDAN- Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, mengkritisi mekanisme pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
Melalui unggahan di akun X (dulunya Twitter), Zainal menilai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan mengenai independensi proses penegakan hukum.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dijalankan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak lagi menjadi aktor utama dalam sejumlah perkara besar, serta mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, seperti dalam postingan anonim Facebook @Lintas Opini & berita yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 13 Juli 2026, Polri sebelumnya menyatakan telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri juga menyebut penanganan perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.***