POSMETRO MEDAN- Sugeng Teguh Santoso (foto) selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menilai ST Burhanuddin sejatinya sudah harus mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.
Sebab menurut Sugeng, kasus yang diselidiki dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah terkait dengan beberapa kasus dan berlangsung pada masa tugasnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Jika Burhanuddin tidak mundur, menurut Sugeng, Presiden Prabowo Subianto dapat memberhentikan ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung.
Diketahui Burhanuddin sudah menjabat posisi Jaksa Agung selama hampir 7 tahun.
Dengan pemberhentian Burhanuddin, Presiden Prabowo dapat menunjuk Jaksa Agung baru.
"Hal ini, agar proses pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung tidak terhambat," ujar Sugeng, Senin (13/7/2026).
Disamping itu, kata Sugeng, Jaksa Agung yang baru dapat memeriksa Jaksa Agung saat ini apakah ada korelasi bahwa Jaksa Agung membiarkan Febrie bermain sendiri dan membiarkannya sehingga pengawasan pada institusi tidak berjalan.
"Jadi ada tanggung jawab kelembagaan," ujarnya dalam sebuah postingan anonim facebook @Sekaraa nusantara yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 13 Juli 2026.
Di sisi lain IPW menilai kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka adalah pengungkapan kasus yang spektakuler oleh Polri.
Karena dari catatan IPW, hampir 25 tahun masa pemerintahan belakangan ini, belum ada seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang terkena kasus korupsi.