POSMETRO MEDAN- Yusril Ihza Mahendra,Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan berharap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Yusril, KPK cukup menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-undang KPK, sementara proses hukum tetap ditangani Kejaksaan Agung.
Yusril,seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Urban feed yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 18 Juli 2026 menjelaskan, setelah perkara dilimpahkan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung, penanganan kasus itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan.
Dia mengharapkan proses penyidikan dapat berjalan secara profesional hingga tuntas tanpa perlu diambil alih oleh lembaga lain.
Sekadar diketahui, terkait perkara ini, KPK juga menyatakan belum melihat urgensi untuk mengambil alih perkara itu.
Pimpinan KPK menilai proses hukum di Kejaksaan Agung masih berjalan sehingga pengambilalihan belum diperlukan, sembari menegaskan bahwa langkah tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.***