POSMETRO MEDAN- Hotman Paris Hutapea mempertanyakan status pengusaha Tan Kian dalam penyidikan yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pernyataan itu disampaikan setelah Febrie diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri.
"Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?" kata Hotman.
Menurut Hotman Paris,seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Geo genius yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 18 Juli 2026, Febrie Adriansyah membantah mengetahui atau menerima uang lebih dari Rp50 miliar yang disebut berasal dari Tan Kian.
Tim kuasa hukum ini kemudian mempertanyakan konstruksi perkara apabila pihak yang diduga memberi uang masih berstatus saksi, sedangkan pihak yang disebut menerima telah menjadi tersangka.
Hotman Paris juga menyatakan Tan Kian hanya berkaitan dengan kerja sama operasi atas tanah milik Benny Tjokrosaputro.
Menurut versinya, tanah itu bukan aset PT Asabri, telah disita kejaksaan, dan sedang masuk proses lelang. Seluruh uraian itu merupakan argumentasi pihak Febrie, bukan kesimpulan penyidik atau putusan pengadilan dalam perkara yang sedang berjalan.
Polda Metro Jaya menyatakan Tan Kian termasuk dalam 15 saksi yang telah diperiksa dan statusnya masih sebagai saksi.
Kortas Tipikor Polri juga menyebut penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan penggeledahan, serta menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
Karena itu, pertanyaan Hotman memiliki daya tarik publik, tetapi tidak otomatis membatalkan penetapan tersangka. Status seseorang dapat berbeda berdasarkan alat bukti dan peran yang dinilai penyidik.