POSMETRO MEDAN- Kasus Febrie Adriansyah makin panas. Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni, menilai proses hukum terhadap mantan Jampidsus itu sudah berada di jalur yang tepat.
Pitra menyebut kasus ini bukan perkara biasa. Ini menyangkut dugaan korupsi besar, kepercayaan publik, dan integritas aparat penegak hukum.
"Kita sepakat FA ini telah mengkhianati Presiden dengan dia melakukan tindakan-tindakan mengkhianati rakyat," kata Pitra seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Geo Genius yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 21 Juli 2026.
Ia menegaskan pengambilalihan perkara oleh Kejaksaan Agung dari Polri bukan langkah serampangan.
Menurutnya, mekanisme itu memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau seumpamanya Polri tidak menyerahkan pada Kejaksaan, UU mengatakan harus izin dulu pada Jaksa Agung, ini perintah undang-undang," ujarnya.
Pitra juga menilai Kortas Tipidkor Polri bergerak hati-hati karena perkara ini menyentuh dugaan keterlibatan aparat hukum dalam tiga kasus besar. Barang bukti pun dinilai harus segera diamankan agar tidak lenyap.
"Jadi Kortas Tipidkor juga sangat hati-hati betul dalam menangani kasus ini, karena di sini yang ingin ditelusuri dalam tiga kasus besar itu ada keterlibatan dari aparat penegak hukum, seorang ahli hukum. Jadi kalau memang Kortas Tipidkor kemarin tidak buru-buru mengamankan itu barang bukti dan 74 kg emas, saya kira itu akan hilang secepat kilat," katanya.
Namun, pandangan berbeda datang dari pengamat intelijen Kolonel (Purn) Sri Radjasa. Ia menilai Febrie justru sedang disasar karena motif politik. Menurutnya, Febrie dianggap berbahaya karena berpeluang menjadi Jaksa Agung.
"Jadi kalau saya lihat kasus Febrie ini, yang penting Febrie bisa diamputasi, dia tidak ada kesempatan jadi Jaksa Agung," kata Sri.