POSMETRO MEDAN
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Rapat Finalisasi Kajian Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) di Bidang Hukum di Ruang Rapat I Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Kegiatan ini merupakan tahapan akhir penyusunan kajian sebagai tindak lanjut rencana aksi Badan Strategi Kebijakan Hukum dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berbasis data, analisis, dan kebutuhan implementasi di lapangan, Selasa (21/7/2026).
Rapat dibuka Koordinator Analis Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Bram Lumban Gaol, yang menyampaikan bahwa finalisasi AIEK menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen kajian memiliki kualitas yang komprehensif sebelum disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Selanjutnya, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Eka NAM Sihombing, memberikan arahan sekaligus membuka jalannya pembahasan finalisasi kajian.
Pada kesempatan tersebut, Tim Kerja AIEK--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Kanwil Kemenkum Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 22 Juli 2026--memaparkan hasil penyempurnaan dokumen kajian terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2024.
Paparan meliputi latar belakang penyusunan kajian, identifikasi permasalahan, hasil analisis terhadap implementasi regulasi, serta rekomendasi kebijakan yang diharapkan mampu mendukung penyempurnaan pengaturan di bidang kewarganegaraan.
Sebagai narasumber, Dr. Andryan, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), memberikan pendalaman terhadap substansi kajian.
Dia menekankan pentingnya ketepatan metode Analisis Evaluasi Kebijakan agar rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar akademis yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan implementasi di lapangan.