POSMETRO MEDAN- Kortas Tipidkor Polri kembali mengundang mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus pengadaan lahan Sepolwan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan langkah ini untuk menggali informasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Dia memastikan penyelidikan berjalan sesuai aturan dan bukan bentuk kriminalisasi terhadap Oegroseno.
Menurut Totok, klarifikasi merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan apakah suatu peristiwa memiliki unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
Mekanisme ini disebut sudah diatur dalam KUHAP sebagai upaya memperoleh keterangan.
Sebelumnya, Oegroseno --seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Koran Bali Express yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 24 Juli 2026-- mengaku keberatan dan merasa dikriminalisasi karena kebijakan terkait lahan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kembali diperiksa.
Dia mempertanyakan dasar penyelidikan serta meminta adanya kejelasan terkait dugaan kerugian negara dan unsur pidana dalam perkara tersebut.***