POSMETRO MEDAN- Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pengusutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berjalan di bawah kendali Tim 9. Tim initetap dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono.
"Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Penyidik Polri atas nama tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono," ujar Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus baru tidak mengubah struktur penanganan perkara.
Koordinasi tetap berada di bawah Jamwas, sedangkan bidang Jampidsus akan memberikan dukungan administratif dan teknis.
Rudi Margono,-- seperti dirangkum dari sebuah postingan anonimfacebook @Geo genius yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 25 Juli 2026-- menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berlanjut.
"Terima kasih kepada rekan-rekan media. Sangat luar biasa dukungan kalian kepada Tim 9, utamanya terkait dengan penanganan perkara eks Jampidsus terus berlanjut," ucap Rudi.
Saat ini, Tim 9 sedang meneliti secara mendalam tiga perkara yang diserahkan oleh penyidik Polda dan Kortas Tipikor. Pemeriksaan berkas telah berlangsung selama hampir dua pekan.
"Bahkan sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas Tipikor, kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini, mungkin kurang lebih," ujarnya.
Tim 9 beranggotakan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemilihan mereka mempertimbangkan pengalaman serta upaya mencegah konflik kepentingan.
Anggota Tim 9 terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Rinaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.***