POSMETRO MEDAN- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam.
Dikutip dari Twitter @BeritaSatu, saat keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB, Febrie secara terbuka mengaku merasa dikriminalisasi atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.
Febrie menilai langkah penahanan yang dilakukan penyidik terkesan terburu-buru lantaran alat bukti yang diajukan dianggap masih perlu dikonfirmasi serta didalami lebih lanjut.
DIa membandingkan prosedur tersebut dengan standar penanganan perkara yang biasa dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, yang menurutnya selalu melalui tahap konfirmasi bukti dan ekspos perkara secara matang.
Sayangnya dari video yang beredar, Febrie Adriansyah tidak diborgol, tidak pula mengenakan rompi tahanan.**