POSMETRO MEDAN- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi merah muda dan borgol saat dibawa ke rumah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
"Ya, kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," ujar Rudi.
Rudi--seperti dirangkum dalam sebuah postingan anonim facebook @Rakyat Merdeka yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 26 Juli 2026,-- mengatakan Tim Penyidik Khusus (Tim 9) menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara di lingkungan Kejaksaan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menahan Febrie selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam penegakan hukum.
Meski begitu, dia meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.02 WIB. Usai diperiksa, ia membenarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.***