POSMETRO MEDAN- Pemerintah resmi membentuk 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah daerah sebagai upaya memperluas jangkauan pelayanan hukum dan memperkuat pelaksanaan tugas Kejaksaan RI di tingkat daerah.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Tujuh Kejari baru itu akan berada di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat.
Pemerintah menilai penambahan satuan kerja ini diperlukan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mengoptimalkan penanganan perkara di daerah yang selama ini masih berada di bawah wilayah kerja Kejari lain.
Meski telah resmi dibentuk, ke 7 Kejari itu belum langsung beroperasi.
Seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Melihat Indonesia yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 28 Juli 2026, pengoperasiannya masih menunggu penetapan dari Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari kementerian yang membidangi aparatur negara.
Pembentukan Kejari baru ini juga memunculkan beragam tanggapan.
Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi penambahan satuan kerja baru di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi kejaksaan di sejumlah daerah, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan pada kantor-kantor yang telah ada.
Selain itu, pembentukan institusi baru dinilai membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, mencakup penyediaan gedung, fasilitas operasional, perekrutan maupun penempatan pegawai, serta proses penyesuaian organisasi sebelum dapat beroperasi secara optimal.
Karena itu, muncul pandangan agar pemerintah juga memastikan penguatan kapasitas Kejari yang sudah beroperasi berjalan beriringan dengan pembentukan kantor baru.