POSMETRO MEDAN- Seorang wanita berinisial AD (20) asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakoni anggota Satbrimob Polda Sultra berinisial Bripda MAD.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra dan korban menolak upaya damai.
AD mengaku mengenal MAD sejak Januari 2026.
Menurutnya, sejak awal perkenalan, pelaku beberapa kali melakukan pelecehan dan mengajaknya berhubungan intim, namun selalu ditolak.
"Pada 18 Mei 2026, dia (red, pelaku) mengajak saya bertemu di sebuah rumah di Kota Kendari dengan alasan perpisahan temannya. Saat itu saya bersama teman saya," kata AD, Minggu (26/7/2026)--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @R anggi teamsniper yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 29 Juli 2026.
AD mengaku dirinya tidak mengonsumsi minuman beralkohol saat pertemuan itu.
Namun, MAD dan beberapa orang lainnya disebut mengonsumsi minuman keras (miras) hingga dalam kondisi mabuk.
Korban mengaku sempat meminta pulang, tetapi MAD justru mengajaknya ke kamar. AD menyebut dirinya menolak, namun diduga diseret dan digendong secara paksa oleh terlapor.
"Di dalam kamar saya sempat berteriak, tetapi mulut saya ditutup. Dia bilang nanti terdengar tetangga dan kami akan digerebek," kenangnya.
AD menyebut dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 18 Mei 2026 dan kembali terjadi pada 24 Mei 2026.