POSMETRO MEDAN, Jawa Tengah– Nama bayi Muhammad MBG Subianto kini telah diganti menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto.
Nama anak asal Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah itu diganti setelah melalui proses konsultasi dan sosialisasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Disdukcapil Wonosobo, Dwi Saraswati mengatakan, bahwa dokumen administrasi kependudukan bayi tersebut kini telah resmi diterbitkan.
Dokumen yang terbit meliputi akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan data kependudukan keluarga. "Sudah diajukan dan sudah terbit dokumen kependudukan. Sekarang sudah terbit akta atas nama Muhammad Bintang Gemilang Subianto," kata Dwi saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Menurut Dwi, perubahan nama tersebut tetap mempertahankan unsur MBG. Huruf M berasal dari Muhammad, B dari Bintang, dan G dari Gemilang, sehingga makna yang diinginkan orang tua tetap dapat dipertahankan tanpa melanggar ketentuan administrasi kependudukan.
"Iya, inisialnya tetap MBG. M dari Muhammad, B dari Bintang, dan G dari Gemilang," ujarnya.
Dwi menjelaskan, bahwa penerbitan dokumen kependudukan dilakukan pada 23 Juli 2026, sedangkan proses pengajuan telah dilakukan beberapa hari sebelumnya setelah keluarga menerima penjelasan terkait aturan pencatatan nama.
Sebelumnya, nama Muhammad MBG Subianto menjadi sorotan karena penggunaan singkatan MBG dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut, nama yang dicatatkan dalam dokumen kependudukan tidak diperbolehkan menggunakan singkatan, harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, terdiri atas minimal dua kata, serta maksimal 60 huruf.
Disdukcapil Wonosobo menempuh pendekatan persuasif dengan mendatangi rumah keluarga bayi untuk memberikan edukasi mengenai aturan tersebut.